Tim kuasa hukum HRS sudah menyerahkan pernyataan Banding atas kasus Tes Swab di RS UMMI

Tim kuasa hukum HRS sudah menyerahkan pernyataan Banding atas kasus Tes Swab di RS UMMI

Dilansir dari Hidayahtullah.com, Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan pihak nya pada (30/6/2021) teah mengajukan sikap banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap vonis empat tahun penjara yang di berikan kepada HRS atas kasus hasil swab Rs Ummi, di pengadilan Negri (PN) Jakarta Timur.

“Sudah pernyataan bandingnya hari ini,” kata Aziz saat dikonfirmasi Hidayatullah.com  Rabu (30/06/2021)

Adapun memori banding nya akan di serakan pekan berikutnya, kata Aziz, dengan segala keberatan atas vonis majlis hakim yang di nilai keliru.

“Memori akan segera mungkin pekan depan. Segala hal yang perlu kami sampaikan kami akan sampaikan di memori seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain,” kata Aziz.

Sebelum nya HRS sudah merasa keberatan atas vonis yang di berikan kepada dirinya dan HRS sudah mengajukan banding atas vonis empat tahun, perkara tes swab covid 19 yang di lakukan di RS Ummi, Bogor , Jawa Barat.

“Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021)

“Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi,” tambahnya.

Baca Juga : Setelah BEM UI memberi kritikan kepada Jokowi, kini BEM UNAIR angkat suara “Buzzer Panik”

Kemudian langsung di jawab oleh terdakwa HRS menolak dan menyatakan banding. “Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946,” jawab Habib Rizieq Shihab

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” sambungnya

Tidak hanya terdakwa yang tidak setuju atas vonis yang di berikan kepada HRS namun tim kuasa hukum HRS pun menolak atas vonis tersebut.

Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata Sugito.

Menurut majelis hakim bahwa HRS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.