Ubey Apsenso, Selegram Palembang Ditangkap Akibat Judi Online

Ubey Apsenso, Selegram Palembang Ditangkap Akibat Judi Online-1

Sorotan24.com, Indonesia – Ubey Apsenso ditangkap di kediamannya di jalan Candi Welang, Lorong Pangeran Purbo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bulit Kecil Palembang pada pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone, SIM card, email, ATM dan KTP.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengungungkapkan alasan penangkapan terhadap Ubey Apsenso. Hal ini karena pelaku memposting link situs judi online melalui instastory-nya. 

“Jadi pelaku ini diamankan berawal dari anggota kita Unit Pidsus melakukan penyelidikan cyber terkait ulah Ubey yang melakukan memposting link judi online di isntatory IGnya”, tutur Ngajib.

 

Polisi Ungkap Sosok Pemberi Endorses Ubey Apsenso!!!

Ubey Apsenso, Selegram Palembang Ditangkap Akibat Judi Online-2
(Sumber foto : Instagram / @siscamellyana22_official)

Ketika dilakukan penyelidikan, Ngajib membenarkan bahwa Ubey mendapatkan pesan direct message (DM). Pesan tersebut berasal dari akun Instagram Sisca Mellyana. Dia yang meminta Ubey memposting link judi online 777 di akun Instagram pribadi milik Ubey.

Setelah kedua pihak menyepakati harga, Sisca mengirimkan uang sejumlah Rp4 juta kepada Ubey. Setelah 2 minguu berjalan, Sisca kembali mengirimkan uang sejumlah Rp400 ribu kepada Ubey. 

 

Baca Juga : Porter Robinson Menggelar Second Sky Music Festival Lagi

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan bahwa Ubey bukan pemain melainkan hanya mengendorse situs-situs perjudian online. Berdasarkan pengakuan Ubey, dia mempromosikan judi online baru dilakukan satu bulan terakhir ini.

Ketika ditanya oleh wartawan, apakah akun instagram yang memberi endorse itu merupakan Sisca Mellyana. Namun, Kompol Tri belum bisa memastikan karena masih dalam pengembangan. Sisca Mellyana tersebut dikenal sebagai selebgram pemersatu bangsa.

Atas ulahnya Ubey Apsenso dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara senam tahun penjara.

Ubey Apsenso mengakui kesalahan yang diperbuat. “Saya memang melakukan hal itu dan mendapatkan uang dari seseorang yang meminta saya memasang konten perjudian di Instagram story milik saya,” Ucap Ubey.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.