Sorotan24.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ekspor benih lobster. Penangkapan ini dilakukan pada dini hari tadi, Rabu (25/11/2020), di Bandara Soekarno Hatta setelah Edhy pulang dari kunjungan di Amerika Serikat (AS).
Sebagai seorang menteri sekaligus pejabat negara, Edhy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020 lalu. Pelaporan LHKPN Edhy masuk ke dalam kategori pelaporan khusus karena baru awal menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Di dalam LHKPN tersebut, tercatat bahwa Edhy Prabowo memiliki 10 bidang tanah dari hasil sendiri. Sebanyak 7 bidang terletak di Muara Enim, kemudian 2 bidang di Bandung dan 1 bidang lainnya di Bandung Barat. Total kekayaan tanah dan bangunan milik Edhy Prabowo mencapai Rp 4.349.236.180 atau sekitar Rp 4,3 miliar.
Edhy Prabowo juga memiliki beberapa alat transportasi dan mesin seperti Motor Yamaha RX-King tahun 2002 hasil sendiri Rp 4 juta, 1 unit Honda Beat tahun 2009 hasil sendiri Rp 6 juta.