Sebanyak 17 orang ditangkap dan dijadikan tersangka meliputi 6 orang tenaga medis, 4 orang berperan sebagai pengelola klinik, 4 orang bertugas sebagai antar jemput pasien, dan 3 orang lainnya adalah pasien yang melakukan aborsi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dilansir dari kompas.com, Praktik klinik aborsi ilegal ini terbongkar saat polisi mengusut kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan, Hsu Ming-Hu (52), oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37).