SIM mati saat masa PPKM Darurat dapat kelonggaran

SIM mati saat masa PPKM Darurat dapat kelonggaran

Dilansir dari cnnindonesia.com, Polda Metro Jaya sementara menutup layanan perpanjangan SIM dimasa PPKM Darurat ini. Dan memberikan keringanan bagi yang masa berlakunya habis semasa PPKM Darurat, yakni 3-20 Juli.

Penutupan perpanjangan SIM sementara bertujuan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang di perlakukan pemerintah pusat hanya di pulau Jawa – Bali.

Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM nya bisa dilakukan setelah masa PPKM Darurat ini, Polda Metro Jaya memberi keringanan dengan menambah tujuh hari untuk mengurus SIM setelah tanggal 20 juli.

Baca Juga : Danpaspampres Bela Anggotanya : Petugas PPKM tidak mengerti aturan

Dikutip dari cnnindonesia, “Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021), disitat dari situs NTMC Polri.

Sambodo mengingatkan kepada masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang sudah diberikan maka SIM akan hangus dan wajib menjalani penerbitan SIM baru.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.