Dengan Teknologi, Polisi Bisa Melakukan Tilang Melalui Handphone

Dengan Teknologi Yang Ada, Polisi Bisa Melakukan Tilang Melalui Handphone

Jakarta – Polisi akhir-akhir ini terbantu oleh adanya kamera E-TLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. Namun, kini polisi bisa melakukan tilang dengan menggunakan ponsel di genggamannya.

Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau E-TLE berbasis kamera handphone, yaitu E-TLE Mobile. Dengan adanya E-TLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera E-TLE statis juga dapat ditilang.

Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang E-TLE mobile ini. Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ‘handphone’ yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan E-TLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” kata Aristo seperti yang dilihat di video di akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5/2022).

“Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” lanjutnya

Baca Juga: Karena Kasus Covid, Arab Saudi Melarang Warganya ke RI

 

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile ini. Namun semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.

“Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat di foto menggunakan E-TLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya,” papar Kompol Muhammad Adiel.

Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya. Menurut Polda Jawa Tengah, semua dapat diselesaikan secara online.

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.