Sorotan24.com, Jakarta – Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia masih diproses di Polda Metro Jaya. Penyanyi kelahiran 1975 tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Dilansir dari kumparan.com, berdasarkan pernyataan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, selama proses penyidikan berlangsung, Reza direkomendasikan untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Pada Kamis (10/9/2020), Reza telah diserahkan ke BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
“Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi,” kata Yusri, dikutip dari kumparan.com.
Sebelumnya, Reza Artamevia dikabarkan akan menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Namun akhirnya ia diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Lido. Reza mengajukan permohonan supaya direhabilitasi melalui kausa hukumnya. Namun BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Reza agar direhab