Reza Artamevia Direhabilitasi di BNN Lido Sukabumi

Sorotan24.com, Jakarta – Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia masih diproses di Polda Metro Jaya. Penyanyi kelahiran 1975 tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Dilansir dari kumparan.com, berdasarkan pernyataan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, selama proses penyidikan berlangsung, Reza direkomendasikan untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Pada Kamis (10/9/2020), Reza telah diserahkan ke BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

“Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi,” kata Yusri, dikutip dari kumparan.com.

Sebelumnya, Reza Artamevia dikabarkan akan menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Namun akhirnya ia diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Lido. Reza mengajukan permohonan supaya direhabilitasi melalui kausa hukumnya. Namun BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Reza agar direhab

Diketahui, Reza ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9/2020) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki barang bukti 0,78 gram sabu dan dinyatakan positif amphetamine.

Reza mengaku kepada polisi mengonsumsi sabu sejak empat bulan terakhir. Pengakuan tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Reza terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun.

Sebelumnya Reza Artamevia pernah terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot pada 28 Agustus 2016 silam. Berdasarkan hasil tes urine saat itu, Reza dinyatakan positif narkoba bersama Aa Gatot. Namun dirinya hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.