PSBB jilid dua di DKI Jakarta akan berlangsung selama dua pekan mulai dari 14 September hingga 27 September 2020.
“Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran-perkantoran,” kata Anies.
Pengetatan PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Gubernor Nomor 88 tahun 2020 yang mana Peraturan Gubernur tersebut adalah perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Selama PSBB pengetatan ini berlangsung Pemprov DKI kembali mewajibkan perkantoran agar menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)