Hari Ini Habib Rizieq Akan Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

Sorotan24.com, Indonesia – Hari ini, tersangka kasus penghasutan dan kerumunan yakni Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri.

Seperti dilansir dari detik.com, “Iya (dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri), rencana hari ini,” ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Brigjen Andi menyampaikan bahwa pemindahan itu dilakukan agar dapat memudahkan tim penyidik untuk mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, alasan lainnya ialah dikarenakan rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.

“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ungkap Brigjen Andi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU,” ungkap Andi Rian, pada Rabu (13/01/2021) lalu.

“Khusus 2 kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara,” kata Andi.

Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020 lalu. Dan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.