Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU,” ungkap Andi Rian, pada Rabu (13/01/2021) lalu.
“Khusus 2 kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara,” kata Andi.
Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020 lalu. Dan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020 lalu.