Inilah Babak Baru Mengenai 2 Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Sorotan24.com, Indonesia – Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki babak baru.

Hari ini, kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq akan dilimpahkan oleh Polri ke Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan Polri untuk melanjutkan 2 kasus Habib Rizieq menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Habib Rizieq oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Habib Rizieq ditolak, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Sahyuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published.