Sorotan24.com, Indonesia – Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki babak baru.
Hari ini, kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq akan dilimpahkan oleh Polri ke Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan Polri untuk melanjutkan 2 kasus Habib Rizieq menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Habib Rizieq oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Habib Rizieq ditolak, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu.