Dilansir Dari TEMPO.CO, Serang – Nikita Mirzani mendatangi Mapolres Serang Kota semalam, Rabu (15/9), usai drama pengepungan selama berjam-jam kepolisian yang berujung pada gagalnya upaya jemput paksa sang artis di kediamannya.
Aparat kepolisian dari Polresta Serang kota mendatangi kediaman Nikita yang berlokasi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6) dini hari. Polisi mengepung rumah Nikita selama lebih dari sembilan jam, mulai dari pukul 03.00 WIB hingga 11.15 WIB.
“Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya???” tulis Nikita Mirzani.
“Emang ada apa pak??? Bapak nggak mengantuk!” tulis artis yang akrab disapa Nyai itu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan kedatangan aparat kepolisian itu untuk menjemput paksa Nikita sebagai tindak lanjut atas kasus yang menjeratnya di Polresta Serang Kota yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Nikita mendatangi Mapolresta Serang Kota pada 15.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid.
Pada konferensi pers yang digelar pada Rabu malam, pukul 19.00, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita yang kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Nikita dalam konteks kooperatif untuk datang ke Polresta Serang kota, dengan apa yang sudah dilakukan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore sampai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan.
Shinto mengatakan, Nikita diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.
“Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM,” kata Shinto.
Sementara itu usai dimintai keterangan Nikita mengatakan, sebagai warga negara indonesia yang baik dirinya mendatangi Polresta Serang Kota
“Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu,” kata Nikita.
Nikita mengatakan telah diperlakukan sangat baik di Polres Serang Kota. “Saya akhirnya tahu laporan yang disangkakan. Terima kasih, saya di sini diperlakukan sangat baik,” ujarnya.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRES SERANG KOTA KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan kejadian Rabu pagi murni kesalahpahaman. Upaya polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani pada dini hari itu sempat membuat kegaduhan.
“Alhamdulillah, kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk NM diperiksa. Penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa yang sebenarnya ada di postingan-postingan NM itu.
Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota,”kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Polri Usut Pembuat Foto Stupa Borobudur Yang Mirip Jokowi