Sorotan24.com, Jakarta – Warga yang terpapar positif virus Covid-19 Satuan Polisi Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penjemputan paksa apabila tetap memaksakan diri untuk menjalani isolasi secara mandiri di rumah.
Diketahui, mulai dari 14 September dalam aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga positif diisolasi di tempat yang telah di tentukan pemerintah.
Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, “Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia, maka kami akan melakukan jemput paksa ya, Membantu rekan rekan dari Dinas Kesehatan, bagi mereka yang terpapar Covid positif, terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan,”.