Pasien Covid-19 Yang Masih Nakal Untuk Isolasi Mandiri Akan Dijemput Paksa Satpol PP DKI

Sorotan24.com, Jakarta – Warga yang terpapar positif virus Covid-19 Satuan Polisi Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penjemputan paksa apabila tetap memaksakan diri untuk menjalani isolasi secara mandiri di rumah.

Diketahui, mulai dari 14 September dalam aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga positif diisolasi di tempat yang telah di tentukan pemerintah.

Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, “Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia, maka kami akan melakukan jemput paksa ya, Membantu rekan rekan dari Dinas Kesehatan, bagi mereka yang terpapar Covid positif, terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan,”.

 

Untuk saat ini, Arifin berharap kalau masyarakat yang terpapar virus Corona bisa memiliki kedisiplinan terkait aturan isolasi tersebut. Satpol PP DKI Jakarta belum melakukan tindakan jemput paksa pasien Covid-19 itu.

Tutur Arifin, “Belum, belum ya, mudah-mudahan semua sadar bahwa ada kekhawatiran mereka yang terpapar Covid, kemudian isolasi mandiri kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya kemudian ruang tempat yang mencukupi bisa jadi penularan akan terus-menerus ya,”.

Untuk mekanismenya, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan ketika sudah mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta jika terdapat masyarakat positif Covid-19, dan isolasi diri di rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.