Sorotan24.com, Jakarta – Kementrian Kesehatan untuk masyarkat yang ingin melakukan perjalan tidak perlu lagi melakukan rapid test atau tes swab karena peraturan tersebut telah dicabut. Selanjutnya, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan hanya diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Orang yang melakukan perjalanan tak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah. Ada pun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemenkes untuk melacak kasus COVID-19, yaitu: