Peraturan rapid test untuk perjalanan telah di cabut Kemenkes, sekarang cukup dengan ukur suhu tubuh saja

Sorotan24.com, Jakarta – Kementrian Kesehatan untuk masyarkat yang ingin melakukan perjalan tidak perlu lagi melakukan rapid test atau tes swab karena peraturan tersebut telah dicabut. Selanjutnya, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan hanya diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Orang yang melakukan perjalanan tak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah. Ada pun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemenkes untuk melacak kasus COVID-19, yaitu:

 

  • Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
  • Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.