0

Peraturan rapid test untuk perjalanan telah di cabut Kemenkes, sekarang cukup dengan ukur suhu tubuh saja

Sorotan24.com, Jakarta – Kementrian Kesehatan untuk masyarkat yang ingin melakukan perjalan tidak perlu lagi melakukan rapid test atau tes swab karena peraturan tersebut telah dicabut. Selanjutnya, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan hanya diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan...