Polri Mencatat Ada Sebanyak 104 Tersangka Penyebar Hoax Covid-19

Sorotan24.com, Jakarta – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Bareskrim Polri telah mencatat ada sebanyak 104 orang yang dijadikan tersangka karena menyebarkan berita hoax soal COVID-19 mulai dari 30 Januari 2020 hingga 24 November 2020.

Dari 104 orang tersebut 66 orang diantaranya merupakan laki-laki dan 38 lainnya perempuan.

Lalu, ada sebanyak 17 orang ditahan, sedangkan 87 orang lainnya tidak ditahan.

Data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional. Data dikumpulkan dalam kurun waktu 30 Januari-24 November 2020.

“Terkait data hoax COVID-19. Dari data yang kami ambil, dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim per tanggal 30 Januari sampai hari ini 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan. Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak dilakukan penahanan,” Awi Setiyono, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2020).

 

Kemudian, Awi menuturkan, dari data tersebut, Polda Metro Jaya merupakan yang paling banyak menangani kasus hoax itu dengan jumlah 14 kasus. Lalu, disusul Jawa Timur 12 kasus dan Riau 9 kasus.

“Kemudian, untuk wilayah yang hoax-nya tertinggi terkait COVID-19. PMJ sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Riau 9 kasus,” ucapnya.

Awi menjelaskan beberapa jenis berita hoax yang ditangani yakni korban meninggal akibat Covid-19, penyebaran Covid-19 tanpa info resmi, WNA yang ke Indonesia membawa virus, suntingan foto seolah-olah Covid, penghinaan terhadap pejabat negara, dan penyebaran berita bohong mengenai pemerintah.

“Adapun jenis hoax yang ditangani, yang pertama, korban meninggal akibat COVID padahal bukan. Kemudian, yang kedua, Penyebaran COVID-19 tanpa ada info resmi. Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus. Yang keempat, suntingan foto seolah-olah COVID. Yang kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Yang keenam penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut Awi mengatakan para tersangka penyebar berita hoax tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) ITE serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Tentunya dari peristiwa pidana tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.