Usai Bebas, Raden Brotoseno Eks Koruptor Jadi Staf di Divisi TIK Polri

Usai Bebas, Raden Brotoseno Eks Koruptor Jadi Staf Di Divisi TIK Polri

Suara.com – Jakarta Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Joshua Mamoto mengatakan, bahwa keputusan sidang kode etik yang dilakukan Brotoseno dilakukan di era sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah inkrah.

“Kemudian ini sudah inkrah, dengan sanksi yang diberikan adalah berhenti selama satu tahun, permintaan maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Kapolri. Kemudian juga dialih tugaskan tidak dapat itu, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno aktif kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia. Ia kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi atau TIK Polri.

Baca Juga: Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Menyampaikan

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Ia menjelaskan kalau Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

“Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div TIK Polri,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri. “Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” tuturnya.

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. “Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah,” imbuhnya.

AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (Antara)

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.