Foto : Freepik.com
Sorotan24.com – Kamis (16/7) merupakan babak akhir dari kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua tersangka pernyerangan air keras kepada Novel Baswedan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut pada hari ini. Kedua tersangka yang bernama Brigadir Rahmat Kadir dan Ronny Bugis diketahui merupakan Polisi aktif.
Dilansir dari Kumparan.com, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Djumyanto di PN Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakut. Jasa penuntut umum sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.