Dilansir dari kompas.com, syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbackable), pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” jelas Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.