Tito juga melarang adanya perkumpulan massa pada saat kampanye nanti, seperti misalnya arak-arakan dan konvoi.
Tito memberikan saran kepada masyarakat agar tak memilih calon kepala daerah yang melakukan hal itu. Karena ia dianggap tak bisa mengendalikan massanya.
Ia menganalogikan jika calon kontestan kepala daerah tidak mampu mengendalikan pendukungnya bagaimana ia memimpin rakyatnya dikemudian hari.
Pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember mendatang di 270 daerah. Dilanjut dengan pemungutan suara secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.