Tidak Patuhi Protokol Akan Didiskualifikasi dari Pilkada

Sumber foto : instagram.com/titokarnavian/

 

 

Sorotan24.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap calon yang tidak menaati Protokol Covid-19 pada saat kampanye Pilkada.

 

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Bawaslu bisa mendiskualifikasi calon yang tidak mengikuti aturan saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.

 

 

Menurut Tito, penerapan protokol Covid-19 harus dilakukan oleh siapapun, termasuk pada calon kontestan Pilkada yang digelar di tengah pandemi Virus Covid-19.

Tito juga melarang adanya perkumpulan massa pada saat kampanye nanti, seperti misalnya arak-arakan dan konvoi.

 

 

Tito memberikan saran kepada masyarakat agar tak memilih calon kepala daerah yang melakukan hal itu. Karena ia dianggap tak bisa mengendalikan massanya.

 

 

Ia menganalogikan jika calon kontestan kepala daerah tidak mampu mengendalikan pendukungnya bagaimana ia memimpin rakyatnya dikemudian hari.

 

 

Pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember mendatang di 270 daerah. Dilanjut dengan pemungutan suara secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

 

Follow Us :

Leave a Reply

Your email address will not be published.