Sorotan24.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan dalam kampanye membuat konser musik, perlombaan, serta kegiatan yang memicu pengumpulan massa. Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada bersama Sekjen Parpol, Selasa (22/9/2020).
“Konser dan lain-lain saya minta tidak ada. Boleh konser, boleh musik virtual. Fisik tidak. Kemudian kegiatan-kegiatan lain seperti perlombaan, pengumpulan masa baik berbentuk apapun juga tidak boleh. Kecuali ada yang namanya rapat terbatas yang ditentukan sesuai aturan KPU,” tegasnya.
Tito mengatakan, apabila ada paslon yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi dipidanakan.