Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama

Sumber foto: pixabay

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada hari kamis, tanggal 20 Agustus 2020.

“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Penetapan cuti bersama ini tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada hari Jumat,  tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dan dengan adanya libur nasional serta cuti bersama yang berdekatan dengan hari sabtu dan minggu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menikmati libur panjang selama emapt hari di akhir pekan ini

Follow Us :

Leave a Reply

Your email address will not be published.