Mendagri Menerbitkan Aturan Baru Soal Nama: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

Mendagri Menerbitkan Aturan Baru Soal Nama Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

Sorotan24.com, Indonesiadilansir Detik.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP. Dalam aturan tersebut, melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.

Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

 

Nama Tak Boleh Disingkat dan Tak Boleh 1 Kata

Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama.

Berikut aturannya:

Pasal 4 Ayat (3) dan (4)

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Longsor di Cijeruk Bogor, 3 Orang Ditemukan Meninggal Dunia dan 1 Korban Belum Ditemukan

 

Gelar Tak Boleh Dicantumkan di Akta Pencatatan Sipil

Mendagri Menerbitkan Aturan Baru Soal Nama Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf
(Sumber: Merdeka.com)

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  •  Menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

 

Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.